--> Skip to main content

follow us

Arti dan Makna Malakok Di Minangkabau


Arti dan Makna Malakok Di Minangkabau

Secara etimologi, yang disebut dengan “malakok” di Minangkabau adalah menempel atau melekat. Sedangkan Arti secara garis besar dan umum Malakok di Minangkabau ini memiliki makna Menempel atau melekat pada salah satu suku/kaum yang ada pada suatu nagari di ranah minang. Sedangkan secara luas Istilah malakok ini pada setiap wilayah di ranah minang memiliki langgam dan kosakata setempat yang berbeda seperti manyanda, mangaku mamak, bainduak dan mangaku induak lain sebagainya.

Manajemen Suku di Minangkabau Mengapa hal itu perlu dilakukan? Hal ini sesuai dengan aturan adat nan salingka nagari, dimana di setiap nagari-nagari di Minangkabau telah tersusun masyarakatnya sejak dahulu kala. Umumnya di setiap nagari terdiri dari minimal 4 suku sebagai salah satu syarat mutlak untuk membentuk suatu pemerintahan nagari.

Jadi, pada setiap individu di suatu nagari, akan dapat disigi apa sukunya, anak kamanakan siapa, dimana perkampungannya dan lain sebagainya. Mengenai tata cara adat untuk melakukan hal malakok ini secara tradisi terdapat perbedaan di setiap nagari yang sesuai adat salingka nagari masing-masing. Dimana untuk memenuhi persyaratan tersebut disesuaikan pula dengan kemampuan individu atau keluarga yang akan malakok pada suku yang ada dalam suatu nagari, sesuai dengan mamangan adat :

Baca Juga Kisah Kekuasaan Portugis dan Aceh di Rantau Pesisir Barat

“Maisi cupak panuah-panuah, mamintak kurang banyak-banyak”

Namun dari penerapannya di nagari. Dan dari beberapa tulisan tentang malakok yang telah dipublikasikan oleh penulis lain di media maya ini lebih membahas hal malakok kepada individu yang tidak memiliki suku (non minang) yang ingin menjadi orang minang. Namun secara esensi melakok bukan mengenai hal itu itu saja.

Dari beberapa sumber, disampaikan bahwa yang disebut orang minangkabau itu, memiliki 3 syarat mutlak yaitu :

Basako Bapusako Beragama Islam Untuk itu mengenai malakok ini sangat berkaitan erat dengan hal sako yang mana akan kita uraikan lebih lanjut dibawah ini.

Sako Sako adalah adalah warisan budaya minangkabau yang dipakai turun temurun & tidak bersifat kebendaan (immaterial).

Baca Juga Islam di Minangkabau, Sejarah, Tokoh-Tokoh, Bukti dan Perkembangannya

Sako ini sangat berperan dalam membentuak struktur tatanan masyarakat adat minangkabau dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga kelestarian adat budaya minangkabau bisa terus terjaga. Baca juga selengkapnya tentang Pengertian, Fungsi, Sistem Pengelolaan dan Manfaat Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau

Yang termasuk dalam sako antara lain adalah :

Sako pangulu, baik kaum ataupun suku. Dari bermacam kaum dalam beberapa suku inilah (minimal ada 4 suku) kemudian yang membentuk masyarakat suatu nagari nan baadaik balimbago, yang mana tatanan adat masyarakat nagari ini terbentuk dengan pola mambasuik dari bumi, mulai dari keluarga-keluarga nan saparuik, kemudian manjadi jurai, kaum, suku hingga membentuk masyarakat sanagari nan baadaik balimbago.

Garis keturunan yang diwariskan turun temurun dari pihak ibu yang disebut juga matrilineal. Baca juga Hal Unik dan Wajib Diketahui dari Kebudayaan Minangkabau.

Kato pusako, mamang, bidal, pantun, papatah-patitih & hukum adat (Undang – Undang Nan Ampek : Undang-Undang Luhak Dan Rantau, Undang-Undang Nagari, Undang-Undang Dalam Nagari, Undang-Undang Nan Duo Puluah) & seluruh khazanah budaya Minangkabu.

Tata krama, adat sopan santun secara umum yang dipakai dalam bergaul di masyarakat dalam nagari.

Baca Juga Masuknya Tareqat Sammaniyah Ke Solok Selatan. Syeikh Karomat pembawa dan penyebar Tariqat Sammaniyah dari Makkah

Pada poin pertama mengenai sako ini, dimana malakok berkaitan erat pada seorang individu yang ada pada suatu nagari. Hal ini disebabkan seluruh masyarakat harfiahnya telah terregistrasi dalam satiap kelompok suku yang ada di nagari. Sehingga apabila ada seseorang yang baru saja menetap di suatu kampung, akan dimasukan (malakok) pada suatu yang ada di nagari tersebut.

Hal ini sangat diperlukan dalam struktur pemerintahan adat di Minangkabau, dimana seluruh individu harus memiliki clan masing-masing sehingga memudahkan pengaturannya seperti saat terjadi pernikahan, silang sengketa, bergotong royong ataupun terjadi hal sumbang salah atau tindakan kriminal yang telah dipaparkan secara rinci pada Undang-Undang Na Duo Puluah.

Jadi, pada prakteknya, apabila ada seorang pemuda/pemudi atau satu keluarga yang berasal dari nagari Batipuah kemudian merantau ke nagari Malalo, maka individu atau keluarga tersebut akan malakok pada salah satu suku yang ada pada nagari Malalo tersebut.

Baca Juga Silek Kumango Silek Tuo Minangkabau, Jurus dan Tatacaranya

Apabila kita melihat pada data jumlah suku yang pada suatu nagari, dimana terdapat 7 suku yang berbeda pada suatu nagari, pada masa awalnya 3 suku dari ke 7 suku yang ada, adalah berasal dari individu atau keluarga yang malakok kepada salah satu dari ke 4 suku awal yang membentuk nagari, yang mana kemudian berkembang biak sehingga membentuk suku baru sehingga menjadi 7 suku seperti yang ada saat ini.

Dengan demikian tidak saja orang yang non minang saja yang melakukan hal malakok pada suatu suku di nagari, namun juga orang minang yang berasal dari nagari lain yang kemudian bermukim di nagari tempat dilakukan prosesi malakok tersebut.

Demikianlah Arti dan Makna Malakok Di Minangkabau, Diharapkan kepada Niniak Mamak, Penerus dan Pemerhati Kebudayaan Minangkabau agar dapat memberikan masukan dan kritikan sebagai pelengkap khazanah dan menyempurnakan Arti dan Makna Malakok Di Minangkabau. Terimakasih telah berkunjung.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar