--> Skip to main content

follow us

Pengertian, Fungsi, Sistem Pengelolaan dan Manfaat Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau

Pengertian, Fungsi, Sistem Pengelolaan dan Manfaat Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau


Blogminangkabau.com -- Pengertian, Fungsi, Sistem Pengelolaan dan Manfaat Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau, Inilah judul artikel yang akan dibahas blogminangkabau.com dipostingan kali ini. Blog Minangkabau akan mencoba menuturkan dan mengulas pengertian harta pusako tinggi di Minangkabau. Fungsi harta pusako tinggi di Minangkabau, dan sistem pengelolaan harta pusako tinggi di Minangkabau serta manfaat harta pusako tinggi di Minangkabau.

Sebelum membahas fungsi, sistem pengelolaan dan manfaat harta pusako tinggi di Minangkabau. Harus diketahui dulu apa itu pengertian Harta Pusako Tinggi di Minangkabau. Berikut ulasannya secara lengkap.

Pengertian Harta Pusako Tinggi di Minangkabau

Harta pusako tinggi di Minangkabau adalah harta yang telah diwarisi secara turun-temurun oleh sebuah kaum. Harta tersebut berupa tanah, sawah, tanah peladangan, rumah, dan sebagainya. Namun di Minangkabau masih ada harta pusako tinggi kaum yang tidak berwujud/berbentuk, yaitu gelar pusako. Harta pusako tinggi Minangkabau untuk gelar pusaka ini disebut sako.

Asal usul harta pusako tinggi biasanya adalah hasil usaha dan kerja keras nenek moyang kaum tersebut pada dahulunya dan dijadikan lahan pertanian, perumahan, dan persawahan. Seperti digambarkan dalam petatah Minangkabau sebagai berikut ini :

Dilambeh hutan jo baluka
Dirambah samak rimbo dalam
Dilambang bumi tanah lambua
Diasah padang nan panjang
Alat pakakeh dipatajam
Dirateh baluka nanlah kariang
Diparun samak nanlah masiak

Kemudian dilanjutkan dengan kerja seperti ungkapan di bawah ini:

Nan lunak ditanami baniah
Tanah kareh jadikan ladang
Nan bancah palapeh itiak
Aia taganang katabek ikan
Sawah ladang banda buatan
Sawah batumpak dinan data
Ladang babidang dinan lereang
Banda baliku turuik-bukik

Dapat dibayangkan betapa sulit dan susahnya kerja nenek moyang orang Minangkabau pada zaman dahulunya. Hanya dengan peralatan yang sangat sederhana, mereka lakukan untuk anak kemenakan dan cucu mereka di kemudian hari.

Dari penjelasan sebelumnya di atas maka dapat disimpulkan bahwa harta pusako tinggi yang diwariskan secara turun-temurun berasal dari harta tambilang basi dan tambilang ameh nenek moyang orang Minangkabau. Nenek moyang orang Minangkabau pada zaman dahulunya.

Hak dalam Harta Pusako Tinggi di Minangkabau



Seperti diketahui Orang Minangkabau menganut sistem garis keturunan diambil dari pihak ibu/ perempuan atau lebih dikenal dengan sistem matrilineal. Maka yang berhak atas harta pusako tinggi adalah orang-orang yang segaris keturunan atau disebut juga orang yang sekaum seketurunan, dengan kata lain harta pusako tinggi menjadi hak bersama dalam satu kaum tersebut.

Kaum yang menerima waris pusako tinggi, secara bersama-sama punya kewajiban untuk menjaga, melestarikan, serta mengolah harta pusako tinggi yang diterima. Sedangkan kewenangan untuk mengatur penggunaan harta pusako tinggi dipegang oleh kaum wanita yang tertua. Untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan harta pusako tinggi ini di bawah wewenang mamak penghulu kaum, dengan alasan sebagai seorang mamak penghulu dalam kaum, dia dahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang oleh kaumnya.

Di bawah pengawasan mamak penghulu kaum dan wanita tertua dalam kaum tersebut, diharapkan pusako tinggi bermanfaat untuk seluruh anggota kaum mereka. Karena menurut pituah adat Minangkabau harta pusako tinggi ini diibaratkan kok tajua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando (boroh/jaminan). Maksudnya, harta pusako tinggi bila terjual tidak bisa dibeli, digadaikan tidak bisa dijadikan sando karena harta pusako tinggi menjadi milik bersama.

Nenek moyang Minangkabau terkenal dengan sikap yang arif dan bijaksana. Dalam membuat undang-undang dan aturan, nenek moyang orang Minangkabau tidak kaku. Walaupun adat pituah adat yang melarang untuk menjual atau menggadaikan harta pusako, namun dalam beberapa kasus ada pengecualiannya. Harta pusako tinggi dapat dijual atau digadaikan jika terjadi empat penyebab, sehingga pihak kaum penerima waris "terpaksa" menjual atau menggadaikan harta pusako tinggi, yaitu apabila terjadi :

Maik tabujua di tangah rumah
Gadih gadang tak balaki
Rumah gadang katirisan
Mambangkik batang tarandam

Artinya dalam bahasa Indonesia

Ada kematian atau kemalangan dalam kaum
Anak perempuan yang telah dewasa yang belum bersuami
Rumah gadang yang harus segera direnovasi
Memperbaiki perekonomian

Kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut :

Jika kaum penerima waris ditimpa musibah sedangkan jalan lain untuk mengatasi musibah itu tidak ada maka dengan kesepakatan seluruh anggota kaum diambilah keputusan apakah harta pusako tinggi itu dijual atau cukup digadaikan saja.

Sistem Pengelolaan atau Penggarapan Harta Pusako Tinggi di Minangkabau


Selanjutnya adalah Sistem Pengelolaan atau Penggarapan Harta Pusako Tinggi di Minangkabau. Penggarapan atau pengelolaan harta pusako tinggi dapat dilakukan dengan cara dikerjakan bersama-sama, kemudian hasilnya juga dibagi bersama/ dibagi rata, atau dengan cara bergiliran. Hal ini semuanya diatur oleh pihak ibu/ perempuan tertua dalam kaum dan mamak penghulu kaum dan disepakati bersama oleh anggota kaum.

Sesuai dengan ketentuan adat, aianyo nan buliah diminum, buahnyo buliah dimakan. Sawah merupakan salah satu pusako tinggi

Sedangkan untuk masa pemakaiannya ditentukan berdasarkan mufakat sesuai dengan pituah adat, yaitu :

Salamo kabau bakubang, kabau pai kubangan tingga, nan tabao sado luluak nan lakek di badan.

Artinya dalam bahasa Indonesia kurang lebih sebagai berikut :

Masa pemakaian penggarapan/pengelolaan selama masih dimanfaatkan. Setelah itu harta pusako tinggi tidak boleh dibawa dan harus dikembalikan kepada kaum. Atau diberikan kepada anggota kaum yang masih membutuhkan. Yang boleh dibawa hanya sekadar dari hasil yang diperoleh dari penggarapan atau pengolahan selama masa yang ditentukan.

Fungsi Harta Pusako Tinggi di Minangkabau


Nah selanjutnya apakah Fungsi Harta Pusako Tinggi di Minangkabau. Berikut beberapa Fungsi dari Harta Pusako Tinggi di Minangkabau antara lain :

a) Merupakan sumber dan simbol perekat tali persatuan dan kesatuan sebuah kaum yang bertali darah.

b) Mengingatkan semua orang akan hubungan budi yang luhur terhadap nenek moyangnya.

c) Mampu memberikan contoh pada generasi berikutnya, untuk selalu memikirkan generasi-generasi yang akan datang.

Manfaat Harta Pusako Tinggi di Minangkabau


Manfaat Harta Pusako Tinggi di Minangkabau. Harta pusako tinggi sangat besar manfaatnya bagi anggota kaum yang mewarisi. Pengelolaan/ penggarapan yang telah diatur dan disepakati bersama, hasilnya dapat membantu kesejahteraan keluarga kaum.

Referensi dari Sigoto Dt Zamris, Amri N, Fuazan. 2004. Budaya Alam Minangkabau untuk SD kelas 6. Jakarta: Bumi Aksara

Nah itulah Pengertian, Fungsi, Hak, Sistem Pengelolaan dan Manfaat Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau. Semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan dunsanak semuanya. Tetap lestarikan budaya Minangkabau yang luhur. Tetap jaga kebaikannya. Terimakasih telah mengunjungi dan membaca artikel berjudul Pengertian, Fungsi, Hak, dan Sistem Pengelolaan serta Manfaat Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau. Jangan lupa share ya. Assalamualaikum.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar