Aturan dan Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau (Source Foto Pelaminan Minangkabau) |
Aturan dan Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau
Blogminangkabau.com -- Minangkabau, nama yang tidak saja unik namun juga menarik untuk dibahas, selalu saja ada yang akan dan menarik untuk diulas. Salah satunya adalah Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau. Selain masalah adat budayanya yang istimewa. Minangkabau juga sarat dalam berbagai petatah petitih, Pituah, dan Pantun, nasehat serta aturan-aturan yang merujuk kepada ajaran agama Islam.
Budaya Minangkabau, jika dipelajari lebih dalam lagi mengandung makna yang mendalam dalam mengatur kehidupan yang agamis, tertib dan teratur dalam kesehariannya, terutama bagi kaum padusi yg seharusnya sangat bangga dilahirkan sebagai putri Minangkabau, karena padusi/perempuan di Minangkabau diberi kedudukan yang istimewa sebagai Bundo Kanduang atau calon Bundo kanduang, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Baca juga Pituah Mande Untuak si Upiak, Gadih Minang Nan Jombang.
Namun begitu tidak semua wanita Minangkabau bisa menjadi Bundo kanduang, karna sebagai Bundo kanduang dia haruslah menjadi panutan bagi kaumnya, oleh karena itu di Minangkabau mempunyai aturan-aturan tersendiri bagi padusi dalam berprilaku, berpakaian dan bergaul, agar bisa menunjukan identitasnya sebagai wanita Minangkabau.
Secara garis besar Ada 12 budaya larangan penting yang harus diketahui oleh seluruh wanita Minangkabau. Baik wanita Minangkabau sekarang atau yang akan datang. Adanya budaya berupa larangan ini tidak akan melekat bila tidak disosialisasikan kepada Masyarakat di Minangkabau yang ada di ranah Minang maupun di rantau.
Sebagai etnis/suku yang memegang paham atau sistem kekerabatan matrilineal, Minangkabau meletakkan wanita dalam posisi yang sangat istimewa. Di alam Minangkabau, wanita amat sangat dihormati. Perempuan memiliki tempat dan hak suara di dalam kaum. Pendapatnya didengar, pertimbangannya diperlukan. wanita benar-benar mempunyai nilai. Jika kita larikan ke falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah penghormatan Minangkabau terhadap wanita selaras dengan penghormatan syarak/agama Islam terhadap mereka, sebagaimana termaktubnya di dalam surat khusus bernama An-Nisa (perempuan) dalam kitabullah (Al-Qur’an). Baca juga Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Gowa-Tallo, Tiga Datuak dari Ranah Minang Sebarkan Islam di Sulawesi Selatan.
Keistimewaan yang diberikan kepada kaum hawa/wanita Minangkabau itu tentu harus diikuti dengan serangkaian usaha untuk menjaganya. Sebab, sesuatu yang istimewa adalah sesuatu yang terjaga dan dipelihara sebaik mungkin. Oleh karena itu, para pendahulu menetapkan aturan atau pendidikan terhadap anak-anak wanita agar tetap menjaga keistimewaan mereka. Nuansa pendidikan itu disebut dengan sumbang, yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya. Sumbang ini terdiri dari 12 poin yang bisa kita bahasakan sebagai 12 budaya terlarang bagi wanita Minangkabau. Budaya dalam konteks ini berarti kebiasaan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita Minang demi menjaga warisan budaya dari para pendahulunya. Baca juga Makna dan Filosofi Tersirat Dari Rumah Gadang, Rumah Tradisional Minangkabau.
Inilah beberapa Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau yang akan diulas mendalam di Blogminangkabau.com untuk dunsanak pembaca blogminangkabau.com, Dilahkan baca sampai tuntas, karena dengan membaca secara baik dan tuntas akan mengurangi kesalahpahaman dalam memahami tentang Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau.
1. Sumbang Duduak (Sumbang Duduk)
Duduk yang sopan bagi wanita Minangkabau adalah bersimpuh, bukan bersila seperti gaya duduk laki-laki, apalagi mencangkung (jongkok mengangkang) atau menegakkan lutut. Ketika duduk di atas kursi duduklah dengan menyamping, rapatkan paha. Jika berboncengan jangan mengangkang. Semua aturan ini tidak ada pengecualian baik mau duduk dimanapun. Usahakan tidak mengangkang dan menjaga kesopanan. Baca juga Fungsi dan Peranan Penting Anak Laki-Laki di Minangkabau.
2. Sumbang Tagak (Sumbang Berdiri)
Wanita Minangkabau dilarang keras berdiri di depan pintu atau di tangga. Jangan berdiri di pinggir jalan jika tidak ada yang dinanti. Sumbang berdiri dengan laki yang bukan muhrim. Begitu mulianya aturan yang dibuat untuk kebaikan perempuan / Wanita Minangkabau. Aturan ini yang zaman sekaran sudah sangat pudar.
3. Sumbang Jalan
Wanita Minangkabau Ketika berjalan, harus berkawan, pada zaman dahulu wanita Minangkabau tidak boleh jalan sendiri. Jangan berjalan tergesa-gesa apalagi mendongkak-dongkak. Jika berjalan dengan laki-laki berjalanlah di belakang. Jangan menghalagi jalan ketika bersama dengan teman sebaya.
4. Sumbang Kato (Sumbang Kata)
Wanita Minangkabau dianjurkan dan diarahkan untuk Berkatalah dengan lemah lembut, berkatalah sedikit-sedikit agar paham maksudnya, jangan serupa murai batu atau serupa air terjun. Jangan menyela atau memotong perkataan orang, dengarkanlah dulu hingga selesai. Berkata-katalah yang baik dan keluarkanlah kata-kata yang baik. Baca juga Arti dan Makna Rancak di Labuah dan Mati Karancak an.
5. Sumbang Caliak (Sumbang Melihat)
Wanita Minangkabau dilarang keras melihat dengan cara salah lawan jenis. Kurang sopan seorang wanita Minangkabau ketika suka menantang pandangan lawan jenis, alihkanlah pandangan pada yang lain atau menunduk dan melihat ke bawah (Aturan ini sesuai dengan ajaran syariat Islam). Dilarang sering melihat jam ketika ada tamu. Jangan suka mematut diri sendiri.
6. Sumbang Makan
Wanita Minangkabau diajarkan untuk Jangan makan sambil berdiri, Jika makan dengan tangan genggamlah nasi dengan ujung jari, bawa ke mulut pelan-pelan dan jangan membuka mulut lebar-lebar. Ketika makan dengan sendok jangan sampai sendok beradu dengan gigi. Ingat-ingat dalam bertambah (batambuah).
7. Sumbang Pakai
Wanita Minangkabau Jangan mengenakan baju yang sempit dan jarang. Tidak boleh yang menampakkan rahasia tubuh apalagi yang tersimbah atas dan bawah. Gunakanlah baju yang longgar, serasikan dengan warna kulit dan kondisi yang tepat, agar rancak dipandang mata. Baca juga Busana Adat Minangkabau, Aturan Wajib dan Bagiannya.
8. Sumbang Karajo (Sumbang Kerja)
Aturan Wanita Minangkabau dalam bekerja. Profesi/pekerjaan wanita Minang adalah yang ringan serta tidak rumit. Pekerjaan sulit serahkanlah pada kaum laki-laki. Jika kerja di kantor yang rancak adalah menjadi guru.
9. Sumbang Tanyo (Sumbang Bertanya)
Wanita Minangkabau dilarang untuk bertanya macam menguji. Bertanyalah dengan lemah lembut. Simak lebih dahulu baik-baik dan bertanyalah jelas-jelas.
10. Sumbang Jawek (Sumbang Jawaban)
Dan di Minangkabau wanita Minangkabau diharuskan Ketika menjawab, jawablah dengan baik, jangan jawab asal pertanyaan, jawablah sekadar yang perlu dijawab tinggalkan yang tidak perlu.
11. Sumbang Bagaua (Sumbang Bergaul)
Wanita Minangkabau dianjurkan untuk tidak bergaul dengan laki-laki jika hanya diri sendiri yang wanita. Jangan bergaul dengan anak kecil apalagi ketika ikut permainan mereka. Peliharalah lidah dalam bergaul. Ikhlaslah dalam menolong agar senang teman dengan kita.
12. Sumbang Kurenah (Sumbang Sikap)
Tidak baik berbisik-bisik saat tengah bersama. Jangan menutup hidung di keramaian. Jangan tertawa di atas penderitaan orang lain, apalagi hingga terbahak-bahak. Jika bercanda, secukupnya saja dan diagak-agak, agar tidak tersinggung orang yang mendengar. Jagalah kepercayaan orang lain, jangan seperti musang yang berbulu ayam. Baca juga Arti Kata Badagok Serta Contoh Penggunaan Dalam Kalimat Percakapan Sehari-hari.
Keistimewaan tentu harus dijaga dengan usaha yang ekstra. Bagai berlian yang dikurung di etalase kaca anti pecah dan bergembok, tak sembarang orang bisa menyentuhnya. Perempuan Minangkabau sangat berharga, bahkan jauh lebih berharga dari berlian yang dicontohkan itu. Berharganya dan istimewanya mereka selaras dengan harga diri yang perlu mereka pertahankan dengan teguh. Sebab, ketika wanita Minang bisa menjaga semua itu. Ketika wanita Minang mampu menjaga diri dari 12 sumbang yang telah dijelaskan di atas, dari situlah kecantikan sejati akan memancar dan kecantikan itu sampai kapanpun takkan pernah pudar.
Tulisan ini diadaptasi dari postingan Ibu Herlina Hasan Basri di Grup Daerah Istimewa Minangkabau. Digubah seperlunya tanpa merubah isi, maksud dan tujuan.
Demikianlah Aturan dan Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau, Semoga artikel kali ini dapat memberikan sumbangsih pembentukan akhlak generasi perwmpuan Minangkabau ke depannya. Terimakasih telah membaca, membagikan Aturan dan Larangan Keras Untuk Wanita dan Perempuan Minangkabau. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum